Malang, Seorang Pegawai Negeri Sipin (PNS) dari Dinas Pendidikan Kota Malang,
berinisial HW, 37 tahun, dan mantan anggota DPRD Kabupaten Malang
berinisial DP, 37 tahun, ditangkap polisi di Hotel Pinus Jalan SP
Sudarmo, Kecamatan Blimbing Kota Malang, Kamis (25/04/2013). Keduanya
ditangkap saat ketahuan selingkuh di hotel Pinus, setelah mantan suami
DP, Hariono melaporkan kejadian perselingkuhan mantan istrinya ke
Kepolisian Sektor Blimbing Kota Malang.
"Mantan istri saya buntuti
sampai ke hotel," kata Haryono. Begitu ada di hotel, Haryono langsung
melaporkannya ke polsek terdekat. Ia mengaku telah menaruh kecurigaan
sejak lama. Namun, ia tak bisa membuktikan perselingkungan yang dijalin
keduanya. Saat digerebek polisi, keduanya tak bisa menunjukkan surat
nikah maupun bukti sah lain.
DP merupakan bekas anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Malang, sedangkan HW merupakan Kepala Seksi
Kelembagaan Bidang Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kota Malang.
Diduga keduanya, telah menjalin hubungan sejak lama. Akibat
perselingkungannya, rumah tangga Haryono berantakan. Ia didugat cerai
oleh DP di Pengadilan Agama setempat.
Kepala unit reserse kriminal
Polsek Blimbing, Inspaktur Dua I Gusti A Ananta mengatakan kasus ini
diselesaikan secara kekeluargaan. Lantaran secara hukum, Haryono sudah
tak memiliki ikatan pernikahan dengan DP. "Perzinahan diproses jika
suami atau istri melapor atau keberatan," katanya.
Sekretaris Dinas
Pendidikan Kota Malang, Djupri mengakui jika HW bekerja di Dinas
Pendidikan Kota Malang. Namun, Dinas Pendidikan belum bersikap atas
perkara yang dialami HW. Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas
Pendidikan segera mengklarifikasi kasus ini terhadap yang bersangkutan.
"Jika
terbukti bersalah, segera diambil tindakan," kata Djupri. Sesuai
peraturan disiplin pegawai negeri sipil yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah nomor 53 tahun 2010, PNS harus jadi teladan bagi masyarakat.
Jika melakukan kesalahan, yang bersangkutan akan dihukum sesuai aturan
dan mekanisme yang berlaku.